
Untuk apa
berziarah kubur ?
Semua amal tergantung niatnya , sah dan tidaknya amal , baik
dan buruknya amal , diterima atau ditolaknya suatu amal bergantung pada niat
orang yang beramal . setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya .
Diantara niat atau tujuan berziarah yang dibenarkan dalam syariat
adalah :
1.
Berziarah untuk
menginggat kematian
Banyak cara untuk mengingat kematian diantaranya
adalah dengan melihat atau mendatangi makam ( kuburan ) . Tujuan ini bisa
dicapai hanya dengan melihat kubur tanpa harus mengetahui siapa orang yang di
kuburkan di tempat tersebut, apakah dia orang sholih atau bukan , apakah dia
orang mukmin atau kafir ? karena pada
tujuan ini semua kubur boleh didatangi .
Ziarah dengan maksud dan tujuan ini dianjurkan oleh
Rosulullah saw . Imam muslim ra, meriwayatkan sebuah hadis yang bersumber dari Abu Huraira ra. dahulu nabi Muhammad Saw. berkunjung ke makam ibu beliau menangis maka orang di sekelingnya pun ikut menangis ketika itu beliau bersabda " aku mohon izin kepada Allah untuk memintakan ampunan atas ibuku tapi Allah tidak mengizinkannya lalu aku minta izin untuk menziarahi makamnya Allah mengizinkannya , Maka berziarahlah kalian semua karena sesungguhnya berziarah itu mengingatkan kalian akan kematian ! "
( Kitab Faidul Qodir , Muhammad Abdurrouf Al Manawi Juz 4 hal 68 Penr. Darul Ma'rifah Cet ke 2 Th. 1972 )
2.
Berziarah untuk
mendoakan ahli kubur
Merupakan hak bagi setiap muslim yang sudah meninggal
untuk didoakan . para ulama sepakat bahwa doa bisa memberikan manfaat kepada
orang yang sudah meninggal . Pendapat ini didasarkan pada Alquran surat Al hasr
ayat 10 :
10.
dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang
telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian
dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya
Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
Dalil
ini didukung oleh riwayat yang kuat bahwa rosul saw. Dulu pernah berdoa
memohonkan ampunan kepada Allah untuk Ahli Baqi’.
3.
Berziarah untuk
mengambil barakah dari ahli kubur
Sebagaimana kita dibolehkan mengambil berkah para ahli kebaikan ( ahlul khair ) di saat mereka masih hidup dibolehkan pula mengambil barakah setelah kematian mereka . Pada zaman dahulu ketika Rosulullah berhijrah ke Madinah orang-orang Anshor ( penduduk asli Madinah ) beramai-ramai membawa anak-anak kecil mereka untuk di mintakan berkah dari Rosulullah saw. bahkan menurut riwayat shahabat Abdurrahman Bin Auf , dia menyatakan bahwa tidak satu pun bayi yang lahir pada saat itu kecuali telah diberkati oleh nabi saw. demikian pula yang dilakukan oleh shahabat muhajirin setelah Fathu Makkah ( terbukannya kota makkah untuk kaum muslimin ) mereka membawa bayi-bayi mereka untuk diberkahi dan didoakan .
Banyak hal yang dilakukan oleh para shahabat dalam rangka mencari dan mengambil barakah diantaranya diriwayatkan bahwa shahabat berebut bekas air wudhu nabi dan mengusapkannya ke wajah-wajah mereka , ada yang meminum darah nabi , keringat beliau dan ada pula membawa rambut nabi ke mana-mana seperti yang dilakukan oleh sahabat nabi saw Kholid Bin walid ra.
setelah Nabi Muhammad saw meninggal dunia , tradisi mengambil barokat terus berlanjut hanya caranya yang berbeda , kalau dulu para sahabat bisa bersinggungan langsung dengan Nabi saw maka selepas kematian beliau mereka jelas tidak bisa melakukannya yang demikian lagi . Mereka yakin bahwa Nabiyullah saw sudah tidak lagi hidup bersama mereka , oleh karena itu maka segala sesuatu yang dulu bersinggungan dengan Rosulullah baik berupa benda-benda atau tempat - tempat yang banyak bersentuhan dengan beliau mereka jadikan sebagai sarana atau media ( wasilah ) untuk mencari berkah termasuk makam atau kubur Nabi saw yang tidak pernah sepi dari pengunjung / peziarah .
Kondisi seperti ini terus berjalan dari waktu ke waktu dari zaman ke zaman dari generasi shahabat , tabiin , tabi'it tabi in sampai generasi salaf dan kholaf , tidak seorang pun dari mereka yang mengingkarinya atau mengharamkannya dan tidak terdengar pula dari ulama mutaakhirin yang menolaknya kecuali pendapat Iman Ibnu Taimiyah yang menganggapnya Bid'ah Namun oleh Ulama Ahlussunnah Waljamaah Pendapat ini dinilai sebagai pernyataan yang kontroversi ( nyemeh ) karena pendapat ini belum pernah dikemukakan ulama' sebelumnya.
4.
Berziarah dengan
maksud tawasul
5.
Berziarah dengan
maksud menunaikan hak ahli kubur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar